Nasional

IDI Minta Pemerintah Buka Data Pasien Corona

Channel9.id Jakarta. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) minta pemerintah membuka data terkait pasien positif Covid-19 dengan alasan kedaruratan.

Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih menyatakan langkah itu guna mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain. Sehingga, memudahkan penanggulangan virus corona.

“Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran,” kata Daeng kepada wartawan, Senin (16/3).

Daeng menilai langkah membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum. Penilaian ini diungkapkan usai berdiskusi dengan lembaga kedokteran lain.

“Kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang, karena menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Namun, Pasal 57 ayat (2) mengecualikan ketentuan itu, salah satunya, demi kepentingan masyarakat.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =