Ekbis

IHSG Menurun Hingga 5 Persen, Efek Pemberlakuan Kembali PSBB Jakarta?

Channel9.id – Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menurun hingga 5 persen pada pukul 10.36 WIB, Kamis (10/9). BEI pun memutuskan membekukan sementara perdagangan (trading halt).

Penurunan itu diduga lantatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memgumumkan pemberlakukan kembali PSBB Jakarta, Kamis (9/10).

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di BEI,” kata Sekretaris perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono melalui keterangan resmi, Kamis (10/9).

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:07 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Diketahui, dalam konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020, Anies kembali memberlakukan PSBB Jakarta. Ada 9 Poin yang ditekankan dalam PSBB total di Jakarta. Berikut Rinciannya:

1. Wabah Covid 19 di Jakarta kini sudah berada pada kondisi darurat

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, baik itu beribadah, bekerja dan belajar dari rumah

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  44