Channel9.id, Jakarta. Dinamika profesi medis kembali menghangat. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan RI. Keputusan tersebut memicu respons tegas dari Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) yang menyatakan sikap resmi pada 18 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, ILUNI FKUI menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas terhadap dr. Piprim. Menurut mereka, sosok dokter subspesialis kardiologi anak itu bukan sekadar ASN, tetapi klinisi senior dan pendidik yang kontribusinya dinilai signifikan bagi kesehatan anak Indonesia.
“Langkah administratif yang ekstrem terhadap sejawat yang tengah memperjuangkan independensi profesi berpotensi menciptakan chilling effect di kalangan klinisi dan akademisi medis,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
ILUNI FKUI menilai perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator merupakan bagian dari mekanisme check and balances yang sehat dalam tata kelola kesehatan. Kritik berbasis kepentingan pasien dan standar mutu medis, menurut mereka, seharusnya tidak berujung pada sanksi administratif yang berimplikasi pada karier pengabdian seorang dokter.
Kasus ini terjadi di tengah transisi regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang turut mengatur posisi kolegium dan tata kelola profesi medis. ILUNI FKUI memandang dinamika tersebut seharusnya disikapi dengan dialog, bukan tindakan represif.
Secara konstruktif, ILUNI FKUI mendesak pemerintah membuka ruang uji ulang terhadap proses pemberhentian melalui mekanisme keberatan dan banding administratif yang transparan. Mereka merujuk pada Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas profesinya.
Tak hanya itu, organisasi alumni ini juga mengingatkan pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dua prinsip menjadi sorotan utama:
Asas Ketidakberpihakan, yakni keputusan administrasi tidak boleh didasari konflik kepentingan pribadi maupun institusional.
Asas Kemanfaatan, di mana kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat luas. Dalam konteks ini, pemecatan dokter subspesialis kardiologi anak dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik, terutama di tengah defisit tenaga spesialis nasional.
ILUNI FKUI juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk segera menyusun regulasi turunan yang menjamin otonomi kolegium sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta agar struktur kolegium dan konsil dibentuk ulang melalui panitia seleksi independen yang melibatkan unsur perhimpunan profesi dan asosiasi institusi pendidikan, guna menjaga standar mutu dokter Indonesia tetap berbasis keilmuan, bukan kepentingan birokrasi jangka pendek.
Di tengah situasi yang sensitif, ILUNI FKUI membuka pintu dialog formal antara pemerintah dan organisasi profesi. Menurut mereka, transformasi sistem kesehatan nasional hanya dapat berjalan optimal jika peran tenaga medis dihormati dan dilibatkan secara setara.
“ILUNI FKUI menolak untuk diam. Kami berdiri bersama setiap alumni dan sejawat yang berjuang menjaga integritas keilmuan demi keselamatan pasien dan masa depan kesehatan bangsa,” demikian penutup pernyataan tersebut.





