Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Depok berhasil mengungkap teka-teki di balik diduga babi ngepet yang ditangkap warga di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok beberapa waktu lalu.
Ternyata, isu adanya babi ngepet itu merupakan cerita rekayasa yang dibuat pria bernama Adam Ibrahim. Hewan yang diduga babi ngepet itu hanya babi biasa yang dibeli Adam dari komunitas Kucing Depok.
“Saudara Ustaz Adam Ibrahim melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu,” tulis laporan dari Polres Metro Depok, Kamis 29 April 2021.
Adam sengaja berbohong dan melakukan penipuan supaya bisa terkenal dan berharap pengikut majelis taklimnya bertambah.
“Adam Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah,” lanjut laporan itu.
Baca juga: Geger, Babi Ngepet Ditangkap Warga Bedahan Depok
Polres Metro Depok menjelaskan, kejadian ini berawal dari cerita warga bernama Adi Firmanto kepada Adam Ibrahim yang kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali. Adam Ibrahim menyatakan, hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet.
Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu. Uang tersebut didapatkan dari Adi Firmanto.
Kemudian, pada Selasa 27 April 2021 pukul 00.00 dilakukan penangkapan seekor babi. Namun, tidak ada warga yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi.
“Hanya berdasarkan cerita dari Ustad Adam Ibrahim,” tulis laporan itu.
Pada saat penangkapan, para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh Adam Ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari Adam Ibrahim.
“Para saksi menunggu di belakang rumah Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi. Para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, dan harus mematuhi perintah dari Adam Ibrahim,” tulis laporan itu.
Saat ini, Adam Ibrahim telah ditangkap oleh Pores Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Adam Ibrahim disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” bunyi pasal itu.
HY