Channel9.id – Jakarta. Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan. Ia terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan selain pencopotan jabatan, Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Hadi mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” kata Hadi, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” kata Sumaryono.
Diketahui, pihak korban telah melayangkan laporan ke Polda Sumut pada Desember 2022 silam dengan nomor LP 3895/12/2002/22.
Mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ken Admiral (20) warga Tasbih Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penganiayaan oleh anak dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan. Penganiayaan tersebut kini viral di media sosial dalam unggahan rekaman video.
Dalam rekaman video tersebut, nampak Achiruddin selaku ayah pelaku tidak melakukan upaya peleraian, bahkan membantu anaknya menganiaya korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban KA mendapat luka lebam di bagian mata, robek di bagian pelipis, serta memar di sekujur tubuh.
Baca juga: Aniaya Mahasiswa, Anak AKBP Achirudin Hasibuan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polda Sumut
HT