OJK
Hot Topic

Imbas Pandemi, 95 Bank Restrukturisasi Kredit senilai Rp 458,8 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan per 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. “Sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis, 28 Mei 2020.

Menurut Anto, data tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan. OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

Anto menjelaskan kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang menurunkan aktivitas perekonomian dan berefek kepada pelemahan sektor riil. Otoritas berharap penanganan virus corona dengan mewujudkan aktivitas normal baru agar dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah, dan Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  59