Channel9.id –Jakarta. Pemerintah melibatkan Polri dan TNI untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, keputusan itu merupakan respons atas masyarakat yang masih abai terhadap imbauan pemerintah unutk menjaga jarak fisik. “Ternyata masih banyak pelanggaran tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama. Maka dari itu, TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan orang yang membahayakan,” papar Menko Polhukam Mahfud MD melalui video conference, di Jakarta, Senin (23/3) setelah rapat gugus sehari sebelumnya.
Jaga jarak fisik menjadi pilihan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran pandemi virus Corona. Pasalnya, piliha lain seperti lockdown dan lainnya, dinilai tidak tepat.
Beberapa waktu lalu, di sejumlah kota tersebar kabar bahwa polisi membubarkan orang-orang yang tengah asyik makan di tempat makan.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas melaporkan bahwa ada dua lokasi warung makan yang didatangi polisi, yaitu Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat dan sekitar Cawang Timur, Jakarta Timur. Di sini, polisi bekerja sama dengan TNI untuk membubarkan massa.
“Saudara-saudara kami mohon untuk mentaati imbauan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kita semua harus berupaya mencegah penularan COVID-19 dengan cara belajar di rumah, bekerja dari rumah, menolak pertemuan yang dihadiri oleh orang banyak, tidak mengunjungi orang yang sakit. Sayangi diri anda, keluarga, dan orang-orang terdekat anda, dimulai dari diri sendiri, terimakasih,” ucap seorang petugas dalam video yang dibagikan akun @TMCPoldaMetro pada Selasa (7/4).
Selama virus corona mewabah, Polda Metro Jaya giat melakukan patroli. Mereka mengimbau untuk membubarkan diri, juga menangkap masyarakat yang tidak mau dibubarkan.
Usaha ini sebagaimana di dukung ulah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Pada Pasal 10 bagian tiga poin a ditulis bahwa penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk . membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Oleh karena itu, pelanggan hanya sebatas membeli makan untuk kemudian dibawa pulang, bukan makan di tempat penjual.
Di Lembang, Polsek Lembang mendatangi setiap tempat berkumpulnya massa. Para polisi bermaksud menyosialisasikan terkait bahaya virus covid-19, Minggu (22/3) malam. Mereka meminta pengemudi ojek online di alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pulang ke rumah.
Polisi pun membubarkan para pengunjung tempat makan. “Beli, bungkus dan makan di rumah,” ujar Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leodima. Ia menyarankan mereka untuk tetap di rumah demi keamanan.
“Jaga jarak dengan orang lain. Kami sarankan mereka agar meninggalkan lokasi demi keselamatan karena sudah tengah malam, untuk mencegah kerawanan lainnya. Demi keselamatan mereka diperjalanan,” jelasnya.
Selain itu, di Jambi, polisi dan pihak Kecamatan Pasar Kota sempat ditertawakan ketika memberi imbauan untuk tidak berkumpul di luar, kepada massa yang tengah nongkrong di warung kopi (warkop). Mereka berkeliling menggunakan pengeras suara.
“Pembubaran itu kita lakukan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Maka dari itu kita bubarkan warga yang tengah berkumpul di warung kopi maupun warung makan yang ada di terminal pasar, sesuai imbauan pemerintah agar tetap berada di rumah,” ujar Kapolsek Pasar Kota Jambi AKP Indar Wahyu Dwi kepada detikcom, Jumat (26/3).
Kendati begitu, lambat laun massa mematuhi imbauan tersebut. “Mereka pun kemudian membubarkan diri dari sana,” sambungnya.
Selain ketiga kota tersebut, polisi pun juga bertindak—baik mengimbau hingga penangkapan—di sejumlah wilayah lainnya, seperti Surabaya, Yogyakarta, Monterado, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, tindakan polisi tersebut sesuai dengan imbauan Presiden. Pun sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang diteken per 19 Maret 2019.
Satu di antara dari sejumlah poin Maklumat mengimbau masyarakat agar menjalankan physical distancing. Adapun poin nomor 2 bagian C itu berbunyi: Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dengan jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Pada poin berikutnya dikatakan, apabila melanggar Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal sebelumnya menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat di sangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.