Channel.id-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang seluruh apotek dan tenaga kesehatan (nakes) untuk menghentikan seluruh penjualan obat cair atau sirup. Langkah ini diambil setelah ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak dilaporkan di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian imbau Kemenkes pada Rabu (19/10). Imbauan serupa juga ditujukan untuk nakes di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Sikap BPOM Hadapi Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pelarangan itu berlaku “sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima kasus gangguan ginjal akut harus melapor “melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).”
Lebih lanjut, Kemenkes mengatakan bahwa “Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat.”