Channel9.id-Surabaya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat larangan bagi Warga Negara India masuk ke beberapa wilayah di Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Larangan itu diberlakukan sejak 24 April.
Merespon surat larangan tersebut, Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya melarang Warga Negara (WN) India masuk ke wilayahnya melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya.
“Warga negara India ini dilarang untuk masuk ke wilayah indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Is Edy Ekoputranto.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN India Pengguna Jasa Mafia Lolos Karantina
Pelarangan itu dilakukan lantaran meningkatnya penularan Covid-19 di India. Dia mengatakan, WN India itu bukan hanya dilarang masuk, namun juga tidak ada proses pemberian visa. Baik visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.
”WN India dari India dilarang masuk ke wilayah Indonesia diberhentikan sementara dalam proses pemberian visa,” tegas Is Edy Ekoputranto.
Aturan pelarangan itu juga berlaku bagi WN asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Sementara itu aturan berbeda diterapkan kepada WN Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Pihaknya bekerjasama dengan Satgas Covid-19.
“Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus,” ucapnya.
Sebelumnya gelombang kedua Covid-19 di India telah mengakibatkan kepanikan massal. Di sejumlah rumah sakit adalah pemandangan biasa melihat orang mengambil tabungan oksigen dari sisi tempat tidur pasien yang meninggal untuk diberikan ke anggota keluarga yang membutuhkan.