Channel9.id-Jakarta. LSM Imparsial mendesak agar anggota TNI yang diduga terlibat tindak kekerasan dan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini merespons dugaan pemukulan terhadap pengemudi ojek online di Pontianak dan kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang melibatkan oknum TNI.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Imparsial menilai keterlibatan oknum TNI dalam kasus kekerasan menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tubuh TNI. Keberulangan kasus serupa disebut sebagai alarm serius belum tuntasnya agenda reformasi TNI.
Imparsial menegaskan, selama ini peradilan militer kerap tertutup dan tidak transparan sehingga berpotensi melanggengkan impunitas. Karena itu, mereka mendesak agar revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera dilakukan.
“Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya,” tegas Ardi.
Imparsial pun mendorong pemerintah dan DPR mempercepat revisi UU Peradilan Militer yang telah mandek lebih dari 20 tahun. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak korban.
Baca juga: DPR Pertimbangkan Batasi Komisi Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen