Channel9.id – Jakarta. Imparsial menilai penerbitan izin keramaian oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung sebagai tindakan yang melampaui kewenangan TNI. Imparsial menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi hukum dan bertentangan dengan mandat pertahanan negara.
Pada 2 November 2025, surat izin keramaian acara kuda renggong yang dikeluarkan Koramil Arcamanik beredar dan memicu perhatian publik. Imparsial menyebut surat ini tidak hanya salah secara prosedur, tetapi juga menunjukkan penyimpangan fungsi TNI.
Menurut Imparsial, Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kegiatan masyarakat. Kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Imparsial menilai tindakan Koramil Arcamanik telah melanggar batas antara fungsi pertahanan dan keamanan yang telah dipisahkan dalam konstitusi. Lembaga ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan TNI.
Imparsial juga menilai fenomena ini sebagai indikasi masih kuatnya mentalitas dwifungsi militer di tubuh TNI. Menurut mereka, semangat reformasi menuntut agar TNI profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa tindakan Koramil Arcamanik menunjukkan gejala melemahnya pengawasan internal TNI.
“Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Menyalahi UU dan Melampaui Kewenangan TNI,” ujar Ardi dalam siaran pers Imparsial, Minggu (9/11/2025).
Imparsial menyatakan peningkatan peran sosial politik TNI tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang enggan mereformasi komando teritorial. Mereka menilai pemerintah justru memperkuat struktur tersebut yang merupakan warisan dwifungsi militer era Orde Baru.
Ardi menyebut bahwa kasus penerbitan izin oleh Koramil Arcamanik mencerminkan pergeseran TNI dari profesionalisme menuju perluasan pengaruh di ranah sipil. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Ardi kembali menegaskan pentingnya evaluasi atas tindakan aparat TNI yang masuk pada ranah sipil.
“Apa yang dilakukan Koramil ini merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TNI,” kata Ardi.
Imparsial mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi kepada Dandim 0618/Kota Bandung dan Danramil Arcamanik. Lembaga tersebut menilai keduanya gagal memahami batas kewenangan TNI.
Imparsial juga meminta Pangdam III/Siliwangi dan KSAD menertibkan struktur komando agar tindakan serupa tidak terjadi di wilayah lain. Mereka menyebut langkah ini penting untuk memastikan disiplin dan profesionalisme prajurit.
Selain itu, Imparsial mengimbau pemerintah dan DPR RI untuk mengevaluasi berbagai bentuk perluasan peran TNI yang tidak sesuai aturan. Menurut lembaga ini, supremasi sipil harus dijaga demi keberlangsungan prinsip demokrasi.
“(Mendesak) pemerintah dan DPR RI mengevaluasi berbagai bentuk perluasan peran dan wewenang TNI yang menyalahi aturan perundang-undangan dan prinsip supremasi sipil agar Indonesia tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkasnya.
HT





