marah impor, buruh minta revisi permendag
Ekbis

Impor Illegal, Pengusa Tekstil Kritik Sri Mulyani dan Bea Cukai

Channel9.id, Jakarta – Pelaku usaha pertekstilan meminta pemerintah untuk memperbaiki kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang justru menghiraukan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under inovoicing yang terjadi secara bebas. Kebijakan tata kelola importasi tersebut mempermudah barang jadi dari luar negeri memasuki pasar domestik.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai hal ini merugikan industri nasional karena negara lain melakukan restriksi perdagangan, sementara Indonesia membuka akses masuk barang impor.

“Belum lagi impor produk tekstil ilegal yang tak terbendung dan membanjiri pasar dalan negeri. Daya saing produk lokal semakin tersudutkan,” ujar dia, Rabu (10/7/2024).

Untuk itu, Redma menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada dalam kewenangannya. Dia melihat, Sri Mulyani hanya berputar-putar mencari alasan industri tekstil terpuruk.

Di sisi lain, pihaknya melihat itikad baik dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan impor tekstil dan pakaian jadi melalui sejumlah kebijakan. Meskipun, keduanya juga seringkali terlibat lempar tunjuk kesalahan.

Redma mengapresiasi dan berharap agar Permendag 8/2024 dapat dikembalikan ke aturan sebelumnya seperti Permendag 36/2023 dan menerapkan Permenperin 5/2024 terkait Pertimbangan Teknis (Pertek).

“Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8/2024 karena tersudut,” ujarnya.

Namun, Redma melihat oknum Bea Cukai bersama para mafia impor melakukan perlawanan atas perintah Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2023 lalu terkait perlindungan industri dalam negeri.

Lebih lanjut, dia mendukung langkah Kemendag yang akan membentuk Satgas impor ilegal bersama Kadin Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.

“Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar dipasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L hingga SNI wajib,” ungkap Redma.

Untuk diketahui, kinerja industri tekstil nasional sedang terpuruk. Teranyar, Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 6 perusahaan gulung tikar dan 11.000 pekerja tekstil kena PHK. Kemenperin menyebut kondisi tersebut terjadi lantaran relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =