Channel9.id-Jakarta. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ihsan Priyawibawa, mengatakan sebanyak 389.546 wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pemanfaatan insentif fiskal Covid–19.
Insentif pajak tersebut termasuk dalam PMK 44/2020 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.
Ihsan menyatakan dari jumlah itu terdapat 93 persen atau 360.818 permohonan yang disetujui dan 7 persen atau 28.728 ditolak karena antara KLU tidak memenuhi kriteria PMK atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. “SPT Tahun 2018 sebagai basis kita dalam menentukan sektor usaha yang eligible untuk menerima manfaat,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2020.
Ihsan menjelaskan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak ini yaitu perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman.
“Sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif jumlahnya sekitar 53 persen kemudian sektor industri pengolahan ada 14 persen,” kata dia.