Channel9.id – Jakarta. Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) hari ini pukul 10.00 WIB.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Dalam sidang hari ini, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Tim JPU juga disebut akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26,64 triliun; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271 triliun.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.
HT