Hot Topic Hukum

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Denda 5 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Baca juga: Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Rahman.

Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 10 bulan. Selanjutnya, Indra Kenz diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, pada Kamis 6 November 2022.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Indra juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 12 bulan. Jaksa menilai Indra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  78