Hot Topic Hukum

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi pada Kamis 24 Februari 2022. Ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu telah diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 21 Februari 2022.

Baca juga: Bareskrim Polri Percepat Pemeriksaan Indra Kenz Kamis Besok

“Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” ujar Eben.

Indra Kenz telah berstatus tersangka karena telah melanggar tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben.

Diberitakan sebelumnya bahwa Indra telah mengaku salah dan meminta maaf atas konten-konten yang pernah dibuatnya terkait aplikasi Binomo.

Sementara itu influencer lain kabarnya akan ikut diperiksa akibat kasus ini. Diantaranya adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni William.

OJK menduga influencer tersebut telah memasarkan produk investasi bodong, dan memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  10