Ekbis Hot Topic

Industri Diimbau Tidak Menggunakan Solar Subsidi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perindustrian mengimbau pelaku industri tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik atau transportasi agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran. “Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin, 11 April 2022.

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada 2021 kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, melonjak dari 214,9 juta liter pada 2019.

Agus meyakini industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30). Selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  71