Channel9.id, Jakarta – Usulan moratorium atau penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), termasuk rokok, kembali mencuat untuk periode tiga tahun ke depan. Dorongan ini muncul di tengah kabar efisiensi sejumlah pabrikan, salah satunya PT Gudang Garam Tbk. (GGRM).
Ekonom Senior dan Dewan Pakar Apindo, Wijayanto Samirin, menilai industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan akibat pelemahan daya beli, maraknya rokok ilegal, dan kebijakan cukai yang dinilai memberatkan.
“Kebijakan CHT perlu ditinjau ulang waktunya. Ekonomi sedang sulit, fiskal juga menantang. Fokus utama seharusnya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, moratorium dapat menjadi solusi jangka pendek agar industri mendapat ruang bernapas, meski pada akhirnya tetap dibutuhkan kebijakan menyeluruh yang lebih terukur dan diterapkan secara bertahap.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026, melainkan fokus pada pengawasan dan kepatuhan. Apindo pun mendorong agar pendekatan serupa diterapkan dalam kebijakan cukai.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya kebijakan yang konsisten agar sektor padat karya tetap terjaga.
“Jika kenaikan atau penerapan cukai baru dipaksakan tanpa memperhitungkan kondisi industri, risiko penurunan daya saing dan berkurangnya lapangan kerja semakin besar. Padahal, sektor ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, isu moratorium mencuat bersamaan dengan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Gudang Garam. Namun, manajemen perusahaan menegaskan tidak ada PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian.