Channel9.id-Jakarta. Nama Freddy Widjaja kini menjadi perhatian publik. Anak dari almarhum, Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Group ini memilih menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 Perusahaan Sinarmas Group.
Freddy Widjaja menuntut warisan sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE. Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah atau 1/3 dari total warisan.
“Jadi disini, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah 10 Triliun rupiah,” ungkap Freddy alasannya menggugat lima kakak tirinya.
Jadi siapa sebenarnya Freddy Widjaja?
Mengutip dari berbagai sumber, Eka Tjipta Widjaja tercatat menikah secara resmi dua kali. Istri pertamanya bernama Trini Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh sebagai istri keduanya. Dari kedua pernikahannya tersebut, Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak.
Sedangkan, Freddy Widjaja sendiri merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli.
Hal itu diketahui dalam hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST. Putusan PN Jakarta Pusat itu terbit setelah Freddy Widjaja menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.
Dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat itu, berawalnya Freddy Widjaja mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2020. Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.
Dalam permohonan pengesahan tersebut, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967. Pernikahan dilakukan secara adat atau agama Budha di Jakarta. Namun, pernikahan tersebut tak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
Dari putusan PN Jakarta Pusat itu juga diketahui bahwa sebelum meninggal pada tgl 26 Januari 2019, Almarhum menghadap notaris Winanto Wiryomartani SH untuk membuat surat wasiat yang berisikan Eka memberikan uang tunai yang ia miliki kepada 5 istri dan 28 anak-anaknya yang nilainya bervariasi sebesar Rp2 milyar untuk anak hasil kawin sah dan Rp1 milyar untuk anak luar nikah. Dalam hal ini Freddy telah menerima warisan HANYA sebesar 1 milyar rupiah.
Saat itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy Widjaja pada 3 Februari 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut bunyi empat poin putusan dan/atau penetapan dari PN Jakarta Pusat:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana kutipan akte kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja;
- Memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp146.000,- (Seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Mengutip dari majalah Matra edisi Maret 2020 Freddy Widjaja tegaskan bahwa sesungguhnya dia inginkan persoalan hak warisan ini diselesaikan secara kekeluargaan daripada harus ke pengadilan.
“Saya masih berharap, bisa menyelesaikan hak waris saya secara kekeluargaan daripada jalur pengadilan. Dalam hati saya, pak Indra, pak Franky, pak Teguh, Pak Muktar dan pak Frankel adalah tetap abang-abang saya,” ujarnya.