Hukum

Ini Alasan Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjelaskan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith.

Pencabutan izin tersebut membuat Habib Bahar kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga menyatakan, Habib Bahar telah melanggar sejumlah syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.

” Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar),” kata Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Silitonga menyatakan, Habib Bahar melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat.

Habib Bahar memberikan ceramah provokatif yang menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Silitonga.

Habib Bahar pun melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan ceramahnya, ia membuat kerumunan massa.

“Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya,” katanya.

Habib Bahar pun melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Habib Bahar dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sidang pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  5