Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditahan pihak KPK terkait kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Sebelummya KPK terpaksa menjemput paksa politisi Partai Golkar itu. Karena Azis mengelak untuk memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Azis mengirimkan surat permintaan penanangguhan pemeriksaan.
“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).
Alasan isoman Azis ternyata hanya isapan jempol saja. Saat petugas dari KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, politisi Partai Golkar itu dinyatakan negatif COVID setelah dilakukan swab test. Azis Syamsuddin pun digelandang ke gedung Merah Putih KPK. Azis ditahan di gedung Merah Putih KPK malam itu juga.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
“Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Firli.
“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Setelah itu Azis diperiksa oleh tim penyidik, sebelum diumumkan penetapan resmi status tersangkanya.
“Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Firli memaparkan terkait alasan Azis Syamsuddin dijemput paksa penyidik di rumahnya. Dia menegaskan penjemputan paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Azis sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terkait syarat subjektif (penahanan), Anda tanya kepada penyidiknya. Jangan tanya sama Ketua. Ketua kan nggak ke sana. Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8/1981 tentang syarat-syarat penahanan,” tandasnya.