Hot Topic

Ini, Alasan PKS Menolak Perppu Nomor 1/2020 Menjadi Undang-undang

Channel9.id-Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan alasan fraksinya di DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 karena berpotensi melanggar konstitusi dan tidak fokus mengatasi Covid-19. “Kami melihat perppu ini bisa membahayakan negara karena punya potensi melanggar konstitusi, sementara tujuannya untuk mengatasi Covid-19 beserta dampaknya tidak terlihat menjadi fokus utama,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta, Rabu, 6 Mei 2020.

PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.

Sukamta menjelaskan potensi pelanggaran konstitusi terlihat, pertama, perppu tersebut mereduksi peran dan kewenangan DPR dalam pembahasan dan penetapan Undang-undang APBN dengan Pasal 12 ayat 2 yang mendelegasikan perubahan postur anggaran melalui peraturan Presiden sehingga melanggar ketentuan Pasal 23 UUD 1945.

Kedua, menurut Sukamta, potensi pelanggaran konstitusi terletak pada aturan kekebalan hukum pada perppu yang dinyatakan pada Pasal 27 ayat 2 bahwa anggota,sekretaris, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Potensi pelanggaran konstitusi ketiga, terletak pada Pasal 27 ayat 1 Perppu yang meniadakan potensi kerugian negara atas biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK sehingga telah mengeliminasi peran BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri.

“Jadi, luar biasa sekali Perppu 1/2020 ini, sudah memberi kekebalan hukum masih ditambah setiap tindakan terkait biaya bukan termasuk kerugian negara,” kata Sukamta. Padahal dalam perppu juga tidak diatur batasan defisit anggaran. “Dengan kewenangan extra ordinary seperti itu sangat membuka ruang penyelewengan dan bisa ditunggangi pihak-pihak yang ingin ambil untung diatas penderitaan rakyat.”

Menurut dia, perppu tersebut layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. Hal itu terlihat dari dari postur anggaran untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun dan incentive social safety net Rp110,1 triliun. Angka tersebut lebih kecil dibanding insentif pemulihan ekonomi Rp185 triliun dan insentif industri Rp220,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  14