Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Antiteror melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga teroris Sunardi (54) berdasarkan aturan yang berlaku. Tindakan itu dilakukan karena tersangka melakukan tindakan yang membahayakan petugas dan warga.
“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 11 Maret 2022.
Adapun tim Densus 88 Antiteror Polri menyergap tersangka di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 9 Maret 2022 malam.
Baca juga: Polri: Terduga Terori yang Ditembak Densus di Sukoharjo Anggota JI
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat penangkapan, Sunardi secara agresif melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas.
“Petugas yang naik di bak belakang mobil double cabin milik SU (Sunardi) mencoba untuk memberikan peringatan. Namun, saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.
Sedangkan menurut Dedi, personel Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.
Ramadhan membeberkan upaya perlawanan tersangka. Setelah tersangka menabrak dua mobil petugas, anggota Densus 88 naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka.
Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri untuk menjatuhkan personel Densus 88. Upaya itu juga menyebabkan mobil tersangka menyerempet mobil warga yang melintas.
“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.
HY