Hot Topic Nasional

Ini Aturan Pembelajaran Sekolah di Wilayah  PPKM Level 1-3

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1-3 di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini tanggal 1 hingga 7 Februari 2022.

Sementara itu, untuk PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali diperpanjang sejak hari ini hingga 14 Februari 2022.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Polri Siap Usut Dugaan Permainan Karantina

Dalam Inmendagri ini, terdapat aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM. Dijelaskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a. PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,

b. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a. PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

b. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

a. PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

b.Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

a. PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

b. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:

a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

d. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

e. Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =