Nasional

Ini Dia Kepala Daerah Bandel yang Belum Bikin Aturan Hukum Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat 2 provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (09/09).

Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) ini mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi dan 169 Kab/Kota Belum Selesaikan Perkada

“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi  (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%),” tandasnya.

Berikut daftar 95 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu:

Provinsi Aceh:

Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam,

Provinsi Sumut:

Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai,

Provinsi Lainnya:

Bengkulu Tengah, Lebong, Rejanglebong, Indra Giri Hulu, Bangka Selatan, Tanjung Jabung Barat, Empat Lawang, Musi Rawas, Pali, OKU Selatan, Kota Pagar Alam, Bojonegoro, Jombang, Ngawi, Sumenep, dan Tulungagung.

Kemudian, Kab Bima, Kab Melawai, Kab Minahasa Utara, Kab Parigi Moutong, Kab Tolitoli, Kab Kep Aru, Kab Maluku Tengah, Kab Kep Tanibar, Kab Maybrat, Kab Sorong, Kab Teluk Wondama, Delyai, Intanjaya, Lanny Jaya, Memberoamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Sarmi, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

IG/YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  60