Nasional

Kemendagri Dorong Kolaborasi ASN Unggul untuk Wujudkan Visi Nasional dan Daerah

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan BPSDM daerah di seluruh Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPSDM 2023 di Jakarta pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2023. Rakornas kali ini mengambil tema “Kolaborasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Unggul Mewujudkan Visi Nasional dan Daerah”.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam pembukaan Rakornas mengatakan, tema yang dipilih tersebut merupakan perwujudan dari visi nasional dan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029.

Sugeng menjelaskan, Rakornas bertujuan untuk merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi sebagai bentuk kesepahaman bersama antara kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).

“Selain itu, maksud pelaksanaan Rakornas adalah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.,” katanya, Senin (5/6/2023).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang hadir secara langsung mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnvavian dalam pembukaan menyebut, SDM yang unggul merupakan bekal utama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal itu merupakan visi pemerintah untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur.

Wempi menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah memfokuskan pembangunan pada empat pilar pembangunan di sektor ekonomi, pembangunan manusia dan IPTEK, pemerataan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan dan ketahanan nasional.

“Dalam rangka peningkatan kinerja Indonesia di mata global akan tergantung SDM yang menjadi motor penggerak pembangunan. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan motor penggerak tersebut tidak lain adalah ASN, baik dari lini pembuat kebijakan maupun dari lini teknis pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Mendukung hal tersebut, tambah Wempi, pemerintah telah berupaya memperbaiki birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Langkah ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lincah dan cepat, birokrasi yang berorientasi pada hasil, serta birokrasi dengan pelayanan prima dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

“Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sejak tahun 2021 dan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” tandasnya.

Baca juga: Kemendagri Menggelar Rakornas Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  81