Channel9.id – Semarang. Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang mantan artis perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online terkait jaringan kejahatan internasional yang beroperasi dari wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menyebut F memiliki peran khusus untuk membantu meyakinkan calon korban agar bersedia menanamkan dana dalam skema investasi yang ditawarkan.
Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih mengatakan tersangka tidak bertugas mencari korban secara langsung. Menurut dia, F dilibatkan ketika calon korban masih meragukan tawaran investasi yang diberikan oleh tim pemasaran jaringan tersebut.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dikutip dari detikJateng, Selasa (2/6/2026).
Himawan menjelaskan, tim pemasaran terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan calon korban sebelum F ditampilkan dalam panggilan video (video call). Kehadiran F kemudian digunakan untuk meningkatkan kepercayaan korban terhadap investasi yang ditawarkan.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” ungkapnya.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap tersangka kepada publik. Berdasarkan foto yang ditampilkan saat konferensi pers, F memiliki ciri berkulit putih, tinggi badan sekitar 170 sentimeter, serta tato pada bagian tangan dan leher.





