Hot Topic

Ini Kronologis Saksi Cabut BAP dalam Sidang E-KTP

Channel9.id – Jakarta. Tim Teknis Penduduk dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhamad Wahyu Hidayat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan  Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, mencabut BAP nya saat diperiksa sebagai saksi.

Dengan  terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan proyek KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya.

Awalnya Wahyu menjelaskan, pada tahun 2010 dirinya pernah bertemu dengan Isnu Edhy Wijaya di ruangan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek E-KTP. Kemudian datang tamu dari PNRI, yakni Isnu Edhi Wijaya.

“Karena ada tamu, saya keluar. Tapi sempat dikenalkan Pak Sugiharto dengan Isnu Edhy,” ujar Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Saat itu Sugiharto, kata Wahyu, menjelaskan bahwa Isnu dari perusahaan percetakan yang akan menggarap proyek KTP Elektronik. Padahal lelang proyek tersebut baru dikerjakan tahun 2011.

Menanggapi kesaksian itu,Isnu Edhy menyampaikan keberatannya, karena ia baru kenal dengan Sugiharto pada tahun 2011. “ Saya keberatan dengan keterangan saksi wahyu yang menyebut saya bertemu dengan Sugiarto tahun 2010, saya baru kenal Sugiarto tahun 2011,” jelas Isnu.

Saksi beralasan kenapa menyebut tahun 2010, karena selama tahun 2011 ia lebih sering berada di halaman.

Atas sanggahan saksi, Hakim Tipikor  mengingatkan   keterangan BAP no 6, yang menjadi keberatan Isnu Edhy Wijaya, apakah tetap dipertahankan atau tidak.

“apakah saudara tetap dengan keterangan di BAP no 6 atau tidak?”

Saksi menjawab, “mungkin tidak, karena ragu-ragu betul,”

Hakim kembali menegaskan kepada saksi apakah tetap dengan keterangan tersebut atau mencabut, “itu hak saudara saksi?”

“Untuk pont itu terkait tahunnya saya cabut,”ujar Saksi.

Dengan pernyataan tersebut, Endar Sumarsono, Tim Kuasa Hukum Isnu Edhy Widjaya menegaskan bahwa dugaan Isnu Edhy terlibat dalam upaya membentuk konsorsium PNRI dan dikondisikan menang tender proyek pengadaan e-KTP, tidak terbukti.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian objektif berdasarkan keterangan saksi. Jelas bahwa Pak Isnu tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan jahat dalam proyek e-KTP,” pungkasnya.

Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya disidang dalam kasus e-KTP, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP sedangkan Isnu sebagai Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI.

Keduanya di dakwa  didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  16