Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset-aset Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex. Aset-set tersebut disita untuk negara.
Dalam kasus ini, ‘crazy rich Bandung’ ini mendapat keuntungan dari Quotex mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya.
Keuntungan tersebut diperolehnya dengan mengajak sejumlah pengikut atau trader untuk bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.
“Dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dan segala macam itu dirampas untuk negara,” kata Jesayas Tarigan, hakim yang juga humas PT Bandung saat ditemui di PT Bandung.
Sementara untuk barang bukti nomor urut 1 sampai 33 adalah berkas dan transkip rekening yang menjadi bahan penguat dalam persidangan.
Berikut adalah daftar aset Doni dari nomor urut 33 sampai 136 yang disita:
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
- 1 (satu) buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna
- 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 warna silver
- 1 (satu) buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot
- 1 (satu) buah kamera merek DJI
- 1 (satu) buah tas merek Hermes
- 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes
- 1 (satu) pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
- 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
- 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam
- 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru
- 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White OSJ
- 1 (satu) buah jaket merek Bape Army
- 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli
- 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli
- 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu
- 1 (satu) buah kemeja merek Balenciaga warna putih
- 1 (satu) buah jaket merek Oneonenine warna hitam
- 3 (buah) buah celana merek Valentino
- 1 (satu) buah celana merek Hyperd Denim
- 1 (satu) buah baju merek Essentials
- 1 (satu) buah topi merek Supreme warna merah
- 1 (satu) buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
- 1 (satu) buah tas pria merek Christian Dior
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik nomor polisi D-6983-ZDR
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6866-ZDV
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
- 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR
- 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor
- 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX- 10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866- ZDV
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022 warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
- 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta ribu enam ratus) dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus lembar)
- Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
- Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
- Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 per tanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik
- Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 per tanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 per tanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
- 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung
- Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat
- Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang Kab. Bandung Barat
- 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat
- 1 (satu) bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
- 1 (satu) bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- 1 (satu) lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
- 1 (satu) bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam
- 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
- 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
- 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam
- 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam
Tarigan mengatakan hasil sitaan aset Doni tersebut nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan.
“Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ujar Tarigan.
Baca Juga : Akhirnya, Crazy Rich Doni Salmanan Dimiskinkan, Asetnya Disita Oleh Negara
Baca Juga : “Crazy Rich” Bandung, Doni Salmanan Hukumannya Di Perberat Menjadi 8 Tahun
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga terbukti dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain,” pungkas Tarigan.
Untuk itu, hukuman penjara terhadap Doni diperberat menjadi 8 tahun oleh majelis hakim tingkat banding.
Sementara itu, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak memiliki alasan yang jelas.
“Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.
“Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma Nomor1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana,” imbuhnya.
HT