Hot Topic Hukum

Inilah Daftar Aset Doni Salmanan, Dari Mobil Mewah Hingga Uang Milyaran Di Rampas Untuk Negara

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset-aset Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex. Aset-set tersebut disita untuk negara.

Dalam kasus ini, ‘crazy rich Bandung’ ini mendapat keuntungan dari Quotex mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya.

Keuntungan tersebut diperolehnya dengan mengajak sejumlah pengikut atau trader untuk bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.

“Dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dan segala macam itu dirampas untuk negara,” kata Jesayas Tarigan, hakim yang juga humas PT Bandung saat ditemui di PT Bandung.

Sementara untuk barang bukti nomor urut 1 sampai 33 adalah berkas dan transkip rekening yang menjadi bahan penguat dalam persidangan.

Berikut adalah daftar aset Doni dari nomor urut 33 sampai 136 yang disita:

  1. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
  2. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu
  3. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna
  4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
  5. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
  6. 1 (satu) buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam
  7. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru
  8. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam
  9. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 warna hitam
  10. 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna
  11. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 warna silver
  12. 1 (satu) buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot
  13. 1 (satu) buah kamera merek DJI
  14. 1 (satu) buah tas merek Hermes
  15. 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes
  16. 1 (satu) pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
  17. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
  18. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
  19. 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
  20. 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam
  21. 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru
  22. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White OSJ
  23. 1 (satu) buah jaket merek Bape Army
  24. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli
  25. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli
  26. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu
  27. 1 (satu) buah kemeja merek Balenciaga warna putih
  28. 1 (satu) buah jaket merek Oneonenine warna hitam
  29. 3 (buah) buah celana merek Valentino
  30. 1 (satu) buah celana merek Hyperd Denim
  31. 1 (satu) buah baju merek Essentials
  32. 1 (satu) buah topi merek Supreme warna merah
  33. 1 (satu) buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
  34. 1 (satu) buah tas pria merek Christian Dior
  35. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV
  36. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2
  37. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik nomor polisi D-6983-ZDR
  38. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV
  39. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV
  40. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-6866-ZDV
  41. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
  42. 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR
  43. 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor
  44. 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor
  45. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX- 10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
  46. 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor
  47. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
  48. 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
  49. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
  50. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000
  51. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
  52. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
  53. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
  54. 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
  55. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru
  56. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
  57. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866- ZDV
  58. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
  59. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru
  60. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
  61. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
  62. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022 warna hitam
  63. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
  64. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
  65. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening
  66. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
  67. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
  68. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
  69. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
  70. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
  71. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
  72. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
  73. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan
  74. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
  75. Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
  76. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
  77. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar
  78. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
  79. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
  80. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta ribu enam ratus) dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus lembar)
  81. Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
  82. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
  83. Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
  84. Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 per tanggal 14 Maret 2022
  85. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik
  86. Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022
  87. Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 per tanggal 14 Maret 2022
  88. Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 per tanggal 14 Maret 2022
  89. Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
  90. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
  91. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung
  92. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat
  93. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung
  94. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang Kab. Bandung Barat
  95. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat
  96. 1 (satu) bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  97. 1 (satu) bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  98. 1 (satu) lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  99. 1 (satu) bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik
  100. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam
  101. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
  102. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
  103. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam
  104. 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam

Tarigan mengatakan hasil sitaan aset Doni tersebut nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan.

“Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ujar Tarigan.

Baca Juga : Akhirnya, Crazy Rich Doni Salmanan Dimiskinkan, Asetnya Disita Oleh Negara

Baca Juga : “Crazy Rich” Bandung, Doni Salmanan Hukumannya Di Perberat Menjadi 8 Tahun

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Doni juga terbukti dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain,” pungkas Tarigan.

Untuk itu, hukuman penjara terhadap Doni diperberat menjadi 8 tahun oleh majelis hakim tingkat banding.

Sementara itu, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak memiliki alasan yang jelas.

“Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.

“Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma Nomor1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana,” imbuhnya.

 

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  86