Hukum

Inilah Posisi Ketua Konsorsium PNRI Dalam Proyek E-KTP

Channel9.id – Jakarta. Terungkap fakta di persidangan tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(11/9/2019), posisi ketua Konsorsium PNRI dalam proyek e-ktp ternyata berfungsi administratif. Hanya sekedar tanda tangan mewakili anggota konsorsium untuk berhubungan dengan kementerian.

Ketua konsorsium memiliki wewenang terbatas tidak bisa  mengatur dan menentukan anggota konsorsium dalam melaksanakan pekerjaan. Hal tersebut dikatakan oleh Isnu Edhi Wijaya, mantan ketua konsorsium PNRI yang menjadi pemenang  tender e-ktp yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2011. 

“Fungsi ketua konsorsium hanya sebatas administratif, tanda tangan untuk keperluan surat menyurat dengan kementerian, tanggungjawab ada di masing-masing anggota sesuai dengan pekerjaan,” jelas Isnu Edhi Wijaya ketika diminta menjadi saksi dengan terdakwa Markus Nari.

Penamaan konsorsium dengan nama PNRI pun hasil dari kesepakatan dari para anggota serta usulan dari Mahyudin Direktur Utama PT LEN. Mengenai kedudukan ketua konsorsium diatur dalam perjanjian konsorsium di depan notaris tanggal 28 Februari 2011. Pasal 3.3 mengatakan Ketua Konsorsium bertindak untuk dan atas nama konsorsium. Kewenangannya adalah menandatangani untuk dan atas nama konsorsium.

Sedangkan anggota konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo ( Persero) , PT LEN Industri ( Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.

Ketika menanggapi pertanyaan JPU terkait dengan apakah ada pembicaraan dalam lelang, PNRI yang menjadi pemenangnya? Isnu menyampaikan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak ada. Bahwa proses lelang dipahami sebagai arena bertanding.

Dalam rapat konsorsium, Sucofindo malah menyampaikan usulan, kalau mau menang kita harus turunkan harga. “Kalau kita tahu mau menang, untuk apa kita turunkan harga,” jelas Isnu di depan persidangan. Akhirnya konsorsium sepakat untuk menurunkan harga, kemudian ditanda tangani, dan kemudian dikirimkan ke panitia lelang.

Atas pertanyaaan JPU yang mengatakan apakah dalam melakukan penyusunan harga, dianggarkan untuk fee kepada pihak lain?  Mantan Dirut PNRI mengatakan, Tidak ada,  Pertemuan sudah melalui proses yang panjang, misalnya dalam pertemuan Sawangan, Anggota Konsorsium membawa stafnya untuk bersama-sama menyusun harga.

 “Semua anggota sangat terbuka, anggota konsorsium membawa stafnya masing-masing, mereka memasukan harga, khusus untuk PNRI dan Sandipala memasukan harga untuk kartu, sedangkan yang lain urusannya masing-masing,” jelas Isnu Edhi Wijaya. Setelah itu dikompilasi untuk disusun harganya, dan dalam pertemuan di Sucofindo,semua sudah sepakat karena harus segera dikirim kepada panitia lelang  Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan adanya pertemuan di Kemang Pratama yang ditanyakan oleh JPU. Isnu menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui ada pertemuan itu. Isnu  baru mengetahui adanya pertemuan tersebut,ketika  e-ktp kasus menjadi terbuka. “ Saya sendiri bingung, waktu ketemu dengan Pak Anang saya sempat bertanya, apa sih sebenarnya di kemang pratama, setelah saya ikuti kasusnya baru saya tahu Pak Andi mengumpulkan orang orang di Kemang Pratama,” jelas Isnu.

Sedangkan mengenai KMS ( Key Management System) dan HMS ( Hardware Module Security) yang bermasalah, pihaknya juga tidak tahu persis. Karena di konsorsium tanggungjawab memiliki tanggungjawab dari mulai proses tender, penawaran harga sampai implementasi dan itu ada pada masing-masing anggota. “ Pekerjaan KMS dan HMS juga bukan pekerjaan PNRI, kalau tidak salah apakah Quadra atau LEN yang menangani hal tersebut, Kitaurusanya hanya membuat Kartu” pungkas Isnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =