Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, SH., MH menyatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 sebagai upaya mendagri agar kepala daerah bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan di daerahnya.
“Iya betul sebagai upaya mendagri menegaskan supaya kepala daerah bertanggungjawab menegakan protokol kesehatan di daerahnya,” kata Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (21/11) malam.
Baca juga: Tito Teken Instruksi Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot!
Dalam hal ini, instruksi tersebut merupakan suatu early warning system atau peringatan dini bagi kepala daerah.
“Instruksi Mendagri No 6/2020 ini merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah (gubernur, bupati atau wali kota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya,” kata Rullyandi.
Dengan intruksi ini, Mendagri berharap kepala daerah memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.
Dia menyatakan, Instruksi yang dikeluarkan Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi peraturan terkait protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat.
“Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujar pemegang rekor Muri Pakar Tata Hukum Tata Negara Termuda sebagai Saksi Ahli di MA ini.
Rullyandi menjelaskan, penerbitan instruksi tersebut adalah amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Mendagri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sector pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
“Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Rullyandi.
Dia menambahkan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktik yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).
(HY)