Hukum

Intip Jadwal Sidang Mario Dandy, Dituntut Pasal Penganiayaan Berat hingga Restitusi

Channel9.id – Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menaksirkan jadwal sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Reda mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.

“Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21 (berkas perkara hasil penyelidikan polisi), bisa jalan (sidang),” kata Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

“Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Kejati Jakarta membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara. Sebab, katanya, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, menurutnya, penganiayaan terhadap David merupakan penganiayaan berat. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa.

“Setelah melihat kondisi David, walaupun kondisinya sudah mulai membaik, tetapi itu tetap termasuk penganiayaan berat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, JPU juga akan melayangkan tuntutan lain kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal hingga korban mengalami kejang.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala serta tengkuk leher David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Ada Adegan Baru dari Para Saksi

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =