Nasional

ISRI: Demokrasi dan Buzzer Bukan Barang Baru

Chanel9.id – Jakarta. Teknologi Informasi pada era 4.0 menuju 5.0 tidak bisa terhindarkan, industri komunikasi menjadi sebuah komoditi pun sulit terhindarkan karena itu realitas sosial yang terus akan berkembang seiring waktu, narasi media sosial yang bahkan gaungnya dapat mengalahkan media mainstream itu impact dari perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari.

Menanggapi hal tersebut Sekjen DPN Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Cahyo Gani Saputro menyampaikan beberapa catatan.

Menurutnya, dalam menjaga common sense atau nalar publik telah ada dunia pendidikan yang mampu mencerdaskan setiap manusia supaya dapat menyaring informasi dengan nalarnya. Daya kritis nalar publik akan menjadi pressure grup terhadap suatu kebijakan yang merugikan publik.

Kemudian, terkait problematika buzzer condong pada sisi pragmatis yaitu pilihan politik.

“Misalnya bagaimana serangan buzzer terhadap Pak Jokowi saat hendak maju menjadi Presiden dan mencalonkan kembali itu realitas lebih pada penggiringan opini, dan namun nalar publik tidak dapat dikalahkan buzzer alhasil Pak Jokowi juga tetap dipilih rakyat,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Februari 2021.

Menurut Cahyo, problematikanya sebenarnya bukan pada buzzer tapi contents atau isi dari pada informasi tersebut publik dapat membedakan mana yang kritis, mana yang berita bohong atau hoaks bahkan mana yang ujaran kebencian.

“Bahkan pada awal 2019 segenap komponen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia sudah menggaungkan melawan hoaks, ujaran kebencian dan sejenisnya karena merupakan ancaman terhadap demokrasi,” ujarnya.

Saat ini banyak pihak yang ingin mengkoreksi buzzer ini adalah hal baik. Karena itu, Pemerintah kini perlu merealisasikan Polisi Cyber yang belum jalan dan terlihat serta tegas dalam penggunaan media sosial dapat diakses dengan NIK agar lebih bertanggung jawab.

“Tradisi menjaga nalar publik menjadi kritis adalah bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa, hal tersebut sangat sejalan dengan visi ISRI yang juga mencerahkan dan menyadarkam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Namun, Cahyo mengingatkan, kritis bukanlah menghina, ujaran kebencian dan hoaks yang dapat mengakibatkan delik hukum.

“Dan kritis bukanlah delik hukum yang harus dijatuhi pasal-pasal “karet” karena ini tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =