Hot Topic

Istana Membantah Telah Berbuat Zalim Terhadap FPI

Channel9.id-Jakarta. Istana membantah telah zalim terhadap Front Pembela Islam (FPI) terkait izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas). Hingga saat ini, SKT FPI masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bantahan tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani sebagai respons terhadap tudingan Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo zalim.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak untuk berkumpul atau berserikat,” kata perempuan yang akrab disapa Dani itu di Jakarta, Selasa (30/7).

Dalam sebuah wawancara dengan Associated Press (AP) pada Jumat (27/7), Presiden Jokowi menyatakan pemerintah mungkin saja tak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Rizieq Shihab itu tak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan negara.

Dani menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi tentu berdasarkan beberapa pertimbangan. Ia mengatakan kebebasan berkumpul atau berserikat dapat diatur koridornya oleh negara sejalan dengan ketentuan dalam hukum HAM nasional maupun internasional.

“Dalam konteks Indonesia, kebebasan tersebut diatur koridor hukumnya oleh Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan-peraturan turunannya,” ujarnya.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipernuhi ormas yang mendaftarkan diri atau memperjang SKT sebagai ormas, lanjut Dani.

Dani menambahkan, beberapa persyaratan juga wajib dipenuhi oleh Ormas yang mendaftarkan diri atau memperpanjang SKT sebagai Ormas. Syarat yang mesti dipenuhi di antaranya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Ormas keagamaan serta surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

“Terkait dua hal tersebut, saya rasa publik bisa menilai, apakah ormas tersebut (FPI) menerapkan strategi dakwah yang santun atau justru yang provokatif, apakah ormas tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” tutur Dani.

“Sehingga bisa dinilai layakkah ormas tersebut mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama serta apakah dalam prakteknya ormas tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik atau tidak,” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif menyebut Jokowi tidak mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap tentang FPI. Bahkan Slamet menyebut pemerintahan Jokowi zalim.

“Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Baca putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Slamet di Jakarta, Senin (29/7).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan FPI belum mengajukan kembali berkas perpanjangan SKT Ormas. Tjahjo mengaku pihaknya belum menerima berkas perbaikannya,

Diketahui, Kemendagri mengembalikan berkas perpanjangan STK FPI pada 12 Juli lalu karena ada syarat yang belum terpenuhi.

“Kata dirjen (politik dan pemerintahan umum) belum (diserahkan kembali), sabar saja,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7).

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu bahkan meminta para ormas yang bertentangan dengan Pancasila untuk pergi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi apa yang disampaikan Presiden sudah jelas begitu ya. Kalau siapapun yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila saya sudah sering sampaikan, nggak usah di sini (Indonesia), ini negara Pancasila kok cari tempat yang nggak ada pancasilanya,” kata Ryamizard di Kemenhan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =