Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus penipuan iPhone miliaran rupiah, ‘Si kembar’ Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap setelah 22 hari jadi buron. Polisi mengungkapkan modus kakak beradik tersebut dalam melancarkan aksinya yakni seperti skema Ponzi.
“Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Hengki menyebut si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
“Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200.000-Rp800.000. Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkapkan, sejauh ini Polda Metro Jaya dan jajaran polres menerima 17 laporan dugaan penipuan oleh Rihana dan Rihani.
Kerugian yang menimpa korban dari si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
“Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17, korban yang menggunakan LP,” kata Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Meski demikian, lanjut Imam, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk kasus lain terkait si kembar Rihana dan Rihani.
Polisi sebelumnya telah menetapkan si kembar sebagai DPO terkait berbagai laporan yang ada. Imam mengatakan si kembar sendiri tahu mereka tengah diburu pihak kepolisian.
Keduanya pun ditangkap di salah satu apartemen Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap timsus gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023).
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
HT