Channel9.id – Jakarta. Istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap mengaku sudah tidak lagi menggunakan tas dalam setiap kegiatannya. Ia mengaku hal itu sudah dilakukannya sejak 2015.
Hal itu disampaikan Ayunsri saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya, penasihat hukum SYL Djamaludin Koedoeboen ingin membantah kepemilikan tas mewah Dior senilai Rp105 juta yang telah disita KPK.
“Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?” tanya Koedoeboen.
“Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali,” jawab Ayunsri.
“Dulu itu tahun berapa?” ujar Koedoeboen.
“Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru, Pak,” jawab Ayunsri.
Ayunsri juga ditanya terkait tas yang diberikan oleh SYL saat menjabat Menteri Pertanian. Ayun mengaku tidak pernah lagi membeli tas. Ia bahkan mengaku kerap dimarahi jika membeli tas.
“Selama Pak Menteri menjabat pernah ibu membeli atau dibelikan tas?” tanya Koedoeboen.
“Tidak. Pak menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya ‘Mau bikin sayur apa?’,” kata Ayunsri.
“Sejak kapan ibu tidak menggunakan tas?” Tanya pengacara
“Sejak 2015, saya kumpulkan sendiri, sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan,” ungkap Ayun.
Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
HT