Channel9.id-Jakarta. Menko Polhukam, Mahfud Md menolak pandangan draf Undang-Undang (UU) omnibus law yang diinisiasi oleh pemerintah untuk kepentingan negara tertentu.
Mahfud menyatakan bila ada pihak yang menilai draf omnibus law buruk, lebih baik draf tersebut dibaca dahulu setelah itu berdebat.
Hal itu sampaikan Mahfud saat menjadi pembicara utama dalam acara forum komunikasi dan koordinasi Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). Awalnya Mahfud bicara soal anak muda yang sulit mencari kerja di Indonesia.
“Kalau misalnya anak-anak muda yang kita didik itu misalnya dilayani dengan cara koruptif, kesetiaannya kepada nasionalisme, sikap nasionalisme, kesetiaan nasionalnya luntur. Nah kalau luntur, dia cari kesetiaan ke negara lain wong sekarang cari kerja di tempat sendiri kok susah banget,” kata Mahfud.
Lalu Mahfud bicara soal sulitnya peraturan dan perizinan investasi di Indonesia yang saling tumpang tindih. Dari situ pemerintah menginisiasi omnibus law untuk menyederhanakan aturan itu.
“Mau minta izin ke sana, sudah selesai di sini disuruh ke sana lagi, ke sana lagi, sana lagi, enggak selesai-selesai. Anda masuk ke laut saja diperiksa oleh 7 institusi, sudah selesai di sini ternyata belum selesai bea cukainya, oh belum imigrasinya belum, sudah selesai imigaris, oh perhubungannya belum, diperiksa oleh 7, orang kalau begitu males,” ujar Mahfud.
“Sehingga, lalu kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih maka pemerintah lalu membuat omnibus law. Omnibus law menyederhanakan itu,” sambungnya.
(virdika rizky utama)