Nasional

Kabareskrim Polri Jamin Keamanan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Channel9.id Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menjamin keamanan masyarakat di masa pandemi virus corona. Polri, katanya, sudah membentuk Satgas Aman Nusa II, bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Satgas Aman Nusa II bekerja selama 30 hari ke depan. Di dalamnya ada Satgas V Gakkum yang terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakkan hukum,” kata Listyo, Jumat (17/4).

Ia menyampaikam, Satgas Aman Nusa II ini memiliki tugas masing-masing. Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) misalnya, melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kemudian, Sub Satgas Ekonomi bertugas mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

“Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan Alkes melalui media online,” ungkapnya.

Dengan adanya pembagian tugas itu, Listyo mengingatkan, masyarakat tidak melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona. Bila melanggar maka akan ditindak tegas.

“Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah,” kata Listyo.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  12