Channel9.id-Jakarta. Front Pembela Islam (FPI) belum mengurus permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang habis masa berlaku hari ini (20/06/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan SKT dari FPI. Tjahjo menegaskan bahwa tidak ada batas waktu bagi FPI untuk mengajukan permohonan tersebut. Kemendagri hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan dari FPI.
Tjahjo menambahkan, dengan berakhirnya SKT segala aktivitas FPI belum dapat dikatakan illegal.
Situs resmi Kemendagri menyebutkan bahwa izin ormas FPI dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya muncul petisi warganet untuk menolak perpanjangan izin ormas FPI, dengan alasan FPI adalah organisasi radikal, pendukung kekerasan dan pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun hingga batas akhir izin FPI hari ini, petisi penolakan yang dipelopori oleh Ira Bisyir sebulan lalu, belum mencapai dari target 500.000.