Hukum

Kivlan Zein Ajukan Praperadilan

Channel9.id-Jakarta. Kivlan Zein mengajukan praperadilan melawan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Tim pengacara Kivlan Zein, Hendrik Siahaan menyebut bahwa dalam penetapan status tersangka kliennya, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Hendrik menyatakan terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum tersebut. Mulai dari penetapan sebagai tersangka hingga penahanan klliennya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api illegal dan kasus dugaan makar. Mantan Kepala Staf Kostrad itu   ditahan di rutan Guntur Jakarta Selatan selama 20 hari sejak tanggal 30 Mei 2019. Selanjutnya masa penahanan Kivlan diperpanjang 40 hari.

Sebelumnya tim pengacara juga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =