Hukum

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Bahar bin Smith Terancam Lima Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman menyatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022.

Baca juga: Habib Bahar Smith Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Arief menyampaikan, Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar Smith sendiri diperiksa di Polda Jabar selama hampir 11 jam lebih atau sejak Senin pukul 12.00 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arief berujar dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, kata Arief, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menuturkan proses hukum terhadap Bahar Smith berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  80