Hot Topic

Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat (K3).

Pantauan Channel9.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) pukul 15.35 WIB, Noel terlihat dibawa oleh petugas menuju ruang konferensi pers dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedua tangan Noel tampak terborgol.

Noel bersama 10 tersangka lainnya kemudian dihadirkan ke hadapan awak media. Noel yang berdiri di tengah para tersangka lainnya itu sempat tersenyum dan mengacungkan kedua jempolnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto lalu mengumumkan penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan status ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Para tersangka selanjutnya akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  7