Channel9.id-Jakarta. Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Penahanan ini guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa bukti yang dikenakan kepada bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunanan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi, yang jelas ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km,” jelasnya.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Masih Berstatus Saksi
Joddy bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 310 dan pasal 311 Undang Undangv Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tandas Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur pada Kamis 4 November 2021 siang. Keduanya tewas dalam mobil yang dikendarai oleh Tubagus Joddy.
Selain Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, ada penumpang lainnya yakni anak tunggal pasangan itu yaitu Gala Sky Andriansyah, dan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza. Bersama Joddy, keduanya selamat dan mendapat perawatan di rumah sakit.