Channel9.Id – Jakarta. Empat orang personel tentara yang menyiramkan air keras ke muka Andrie Yunus hari ini hadapi sidang Dakwaan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai diadili. Para terdakwa dihadirkan di persidangan. Para terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Para terdakwa hadir mengenakan seragam tentara lengkap dengan topi.
Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka langsung duduk di kursi terdakwa.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Sementara itu, perwakilan dari KontraS terlihat belum hadir di persidangan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4/2026) lalu telah mengatakan terkait sidang hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan.
“Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” katanya.
Seperti diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.





