Hot Topic Politik

Jaga Stabilitas Politik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Diskusi Kesiapan Anggaran Pilkada 2024

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali menyelenggarakan Webinar Mingguan Serial Dialog Pemilu dan Pilkada 2024. Kali ini, Ditjen Polpum Kemendagri mengusung tema ‘Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri’ yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Selasa (18/7/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Drs Bahtiar menyebut diskusi kali ini dilakukan Ditjen Polpum Kemendagri untuk memberikan pengetahuan kepada publik, khususnya penyelenggara Pilkada, menjelang Pilkada serentak 2024.

“Ini kegiatan adalah bentuk respons kita terhadap masukan kawan-kawan Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu yang dilaporkan memang ada sejumlah daerah yang kadang-kadang bertanya ke kita, ke Ditjen Polpum terkait dengan penganggaran, persiapan penganggaran Pilkada serentak 2024,” kata Drs Bahtiar.

Ia tak menampik bahwa terdapat aktivitas publik yang berkaitan dengan dinamika masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Menurutnya, aktivitas dan dinamika tersebut berdampak kepada tiap lintas politik di daerah.

Oleh karena itu, ia mengatakan anggaran Pilkada harus disiapkan dari sekarang. Sementara itu, evaluasi dibutuhkan kepada daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Jadi tentu harus diantisipasi juga, harus dipastikan untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 itu cukup mencukupi, jangan sampai kurang. Ada yang belum siap hingga hari ini, tentu ini harus dievaluasi secara lebih. Jadi ini bentuk sinergi kita,” jelas Drs Bahtiar.

“Kita undang pemangku kepentingan terkait, supaya memastikan dan memberi pesan kepada publik bahwa prinsipnya hal ini sudah siap di seluruh Indonesia. Jadi, APBD di seluruh Kabupaten/Kota dan di seluruh provinsi seluruh Indonesia, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 itu sudah siap dan mencukupi,” sambungnya.

Diskusi pun dilanjut dengan pemaparan materi oleh pemateri pertama. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni membahas kebijakan dan pelaksanaan penganggaran hibah Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Agus Fatoni mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 232 daerah yang telah melaporkan mengenai penganggaran pendanaan hibah Pilkada. Ia menyebut pihaknya sudah membuat perkiraan anggaran yang akan diberikan kepada 232 wilayah tersebut pada 2024 ini sebesar Rp8,43 triliun.

“Secara rupiah untuk total anggaran kita bagi menjadi dua dari 232 daerah ini untuk tahun anggaran 2023, telah dianggarkan kurang lebih sekitar Rp3,69 triliun. Untuk total estimasi anggaran tahun anggaran 2024 itu sudah terdata sekitar Rp8,43 triliun. Dari 232 daerah dan terus kita mencoba mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melaporkan progres terhadap pendanaan Pilkada ini,” ungkap Agus Fatoni.

Lebih lanjut, ia mengatakan pendanaan Pilkada 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 Ayat 1.

“Sebagaimana regulasi pengelolaan keuangan daerah bahwa prinsipnya penganggaran dalam APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Maka sudah jelas dan tegas terkait dengan pendanaan Pilkada, full menjadi beban atau tanggung jawab dari APBD Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” terangnya.

Namun, Agus Fatoni menjelaskan, Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Pilkada dapat mengambil anggaran dari belanja tak terduga yang sudah diatur dalam APBD.

“Sebagai gambaran bahwa pendanaan penyelenggaraan Pilkada serentak ini adalah kategori skema kegiatan bersifat mendesak, artinya kalau seandainya berbicara skema kegiatan bersifat mendesak, maka berarti sekalipun tidak tersedia anggarannya dalam APBD saat ini dan itu dibutuhkan untuk membiayai, maka dapat memanfaatkan belanja tidak terduga, sebagaimana amanat Pasal 68, 69 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.

Saat ini, tahapan dan jadwal pasti pelaksanaa Pilkada serentak 2024 masih belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia pun berharap agar hal itu segera ditetapkan KPU guna memudahkan penyelenggara Pilkada di daerah-daerah.

“Mudah-mudahan tahapan dan jadwal ini dapat disegerakan, karena inilah yang menjadi acuan bagi teman-teman untuk melakukan skema pembayaran,” harapnya.

Selaras dengan Agus Fatoni, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Agus Kristianto mengatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab secara penuh atas penyelenggaraan Pilkada, termasuk anggarannya.

“Dari Pemerintah Pusat, tidak ada bantuan khusus untuk penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada. Yang bisa diambil oleh daerah itu adalah dari DPH dan juga ADAU yang mayoritas tidak diirmak. Itu sumber utamanya dari situ,” tutur Agus Kristianto dalam kesempatan yang sama.

Kemudian, narasumber lain yaitu Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di seluruh daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta.

“KPU sudah merancang draft untuk tahapan Pilkada serentak 2024. Ini sudah disusun, sudah dirancang, meskipun kami terus berproses, terus kami cermati keseluruhan rangkaian draft ini karena menyesuaikan dengan situasi dan dinamika kawan-kawan kami yang ada di provinsi dan kabupaten kota,” ungkap Yulianto.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar usulan anggaran untuk Pilkada terus dibahas dengan Pemerintah Daerah setempat.

Yulianto juga menegaskan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap dilangsungkan sesuai kesepakatan yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada November 2024.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa harinya pemungutan dan penghitungan suara di dalam tahapan tetap kami susun sesuai dengan undang-undang yaitu November 2024 dan kemudian sesuai dengan Keputusan Bersama itu tanggal 27 November 2024,” jelas Yulianto.

“Yang terpenting bagi kami, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada tentu kami butuh dukungan semua agar agenda nasional, baik Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, dengan lancar, karena tujuan Pemilu salah satunya adalah untuk membentuk pemerintah secara demokratis sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnnya.

Adapun peserta webinar kali ini dihadiri seluruh komponen di lingkungan Kemendagri, lingkungan Pemerintah Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Kemudian, dari unsur penyelenggara pemilu, hadir pula Ketua KPU Provinsi, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari unsur partai politik, yaitu pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu tahun 2024 di provinsi dan kabupaten kota.

Baca juga: Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Kemendagri: Semua Sudah Dipersiapkan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  24