Hot Topic Hukum

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Anies: Dia Lurus, Tidak Neko-Neko

Channel9.id – Jakarta. Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Anies menilai Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sebagai sosok yang lurus dan tidak suka berbuat yang neko-neko.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Rabu (30/10/2024).

Anies mengaku telah bersahabat dengan Tom Lembong selama lebih dari 20 tahun. Selama itu, Anies menilai Tom Lembong merupakan sosok yang berintegritas tinggi.

“Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” ungkap Anies.

Mendengar kabar sahabatnya itu ditetapkan sebagai tersangka, Anies mengaku terkejut. Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan proses hukum tetap harus dihormati.

Anies pun mempercayai bahwa aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.

“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tuturnya.

Ia juga berpesan agar Tom Lembong tak berhenti mencintai Indonesia. Anies juga mendoakan Tom Lembong.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” jelasnya.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” sambung Anies.

Tom Lembong merupakan juru kampanye Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Pilpres 2024. Tom menjabat sebagai Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Ia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, sebagaimana keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta yang melakukan impor.

Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

Tom Lembong disebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Terancam Bui Seumur Hidup

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  58