Channel9.id – Jakarta. Kejagung tengah mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi atau koruptor. Penerapan itu akan diterapkan untuk perkara pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Jakarta Jumat 29 Oktober 2021.
Dia menyatakan, penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tak akan serampangan. Tuntutan mati akan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Perihal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Selain itu, Kejagung menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan pernyataan tersebut karena perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung, seperti Jiwasraya dan Asabri, sangat memprihatinkan semua masyarakat. Dampaknya sangat besar sehingga dengan tuntutan bisa memberikan rasa keadilan.
“Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun) namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit yang terdapat harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
Pernyataan Jaksa Agung soal tuntutan hukuman mati koruptor disampaikan ketika memberikan arahan (briefing) kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
HY