Hukum

Jaksa Agung Minta Jajarannya Awasi Relokasi APBD Penanganan Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya berperan mendampingi pemerintah daerah ketika melakukan revisi APBD guna penanganan virus corona.

“Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Dalam hal ini, relokasi anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Hari menyampaikan, Burhanuddin mengingatkan tetap mengawasi relokasi itu. Apalagi, bila ada penyalahgunaan atau penyimpangan. Burhanuddin, kata Hari, tak segan memproses hukum bila penyimpangan anggaran itu terjadi dan terbukti.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, diharapkan bisa menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan pencegahan, penularan dan penanggulangan Covid-19,” ucap Hari.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  34