Hot Topic Hukum

Jaksa Agung Perintahkan Larang Pendirian Neo FPI di Seluruh Indonesia

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kejaksaan di seluruh Indonesia, tak segan dalam menjalankan ketegasan atas pelarangan seluruh kegiatan FPI, maupun neo-FPI yang sudah dibubarkan.

“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya (FPI), baik di pusat, maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, pada Rabu (6/1).

Diketahui, pascapenerbitan SKB Pelarangan FPI, para petinggi ormas Islam itu mewacanakan pembentukan FPI baru, yakni Front Persaudaraan Islam. Di beberapa wilayah, deklarasi pembentukan neo-FPI tersebut, sudah mulai dilakukan oleh para simpatisan Rizieq Shihab selaku imam besar ormas itu.

Baca juga: Bubarkan FPI,  Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi Meningkat 

Akan tetapi, resistensi pemerintah, pun otoritas keamanan menegaskan, tetap akan menindak tegas, setiap deklrasi pembentukan Front Persaudaraan Islam itu.

Burhanuddin mengatakan perintah antisipasi tersebut salah satu dari lima program prioritas umum pada 2021.

Dari lima program prioritas umum tersebut, tiga di antaranya terkait dengan pengawalan, dan pengawasan pemulihan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19 saat ini, serta pengawalan vaksinasi nasional, juga penerapan, dan peningkatan protokol kesehatan. Pada angka empat program prioritas umum tersebut, menyangkut soal “Cipta Kondisi Pasca-Pelarangan Front Pembela Islam”.

Cipta kondisi tersebut, menyangkut soal implementasi diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan Kepala Badan terkait pelarangan FPI. Jaksa Agung Burhanuddin, adalah salah satu pihak yang terlibat, dan ikut menandatangani SKB tersebut, bersama Kapolri, Mendagri, Menko Info, Menkum HAM, serta Kepala BNPT.

“Saya (Jaksa Agung) minta, kepada jajaran kejaksaan untuk: mendeteksi dini, dan mengantisipasi terhadap potensi, respons, para pendukung (FPI), baik di pusat, dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketertiban, dan ketentraman umum,” ujar Burhanuddin.

Terkait cipta kondisi tersebut, Burhanuddin juga meminta para jaksa di seluruh Indonesia, melakukan sosialisasi persuasif, terhadap para anggota eks-FPI yang masih melakukan kegiatan organisasi.

“Terlebih pula mengantisipasi potensi dari dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari ‘Front Pembela Islam’ menjadi ‘Front Persatuan Islam’,” tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  9