Hukum

Jaksa Agung Segera Cekal Direksi Jiwasraya

Channel9.id -Jakarta. Polemik seputar kaburnya Direksi PT Jiwasraya, seharusnya tidak terjadim jika Jaksa Agung segera  menetapkan cekal dan  status tersangka Direksi  PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Direksi Perusahaan Asuransi Jiwasraya, diduga lari dari tanggung jawab dengan kabur keluar negeri.  Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Dr. Azmi Syajputra, kepada Channel9.id di Jakarta, Senin (23/12/19) para direksi asuransi jiwasraya diduga  pasti ada melakukan kesalahan. Ada fakta yang menyimpang khususnya tata kelola keuangan dalam usaha dan management  perusahaan asuransi  yang tidak baik.

Kekisruhan nasabah yang tidak mampu dibayar sudah terjadi beberapa tahun terakhir membuat nasabah semakin gelisah, karenanya Pemerintah melalui kejaksaan Agung harus masuk dalam kasus ini  termasuk OJK, dan Kementrian Keuangan serta Menteri BUMN (sebagai lead team kerja kasus ini), harus segera  membuat team khusus penanganan kasus perusahaan asuransi yang berplat merah ini.

Kasus Gagal bayar, dan banyak klaim peserta asuransi yang tidak dapat diperoleh ini petanda buruk  tata kelola perusahaan. Bahwa banyak kinerja usaha BUMN yang dikelola tidak dengan baik dan apa yang dilaporkan pada pimpinan tidak sama dengan kenyataan di lapangan.

Jadi dalam kasus ini,  pemerintah melalui Kejaksaan Agung  harus segera tetapkan cekal selanjutnya jadikan sebagai tersangka para direksi Pt Asuransi Jiwasraya, tangkap dan minta keterangannya.
Untuk selanjutnya   ditelusuri, disisir  lebih maksimal melalui audit termasuk masalah  penyebab dan tata kelola  perusahaan yang tidak benar termasuk menyita aset para direksi ini jika ditemukan penyimpangan, pengalihan atau, penempatan aset perusahaan yang dijadikan  aset pribadi, ujar Azmi.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  81