Channel9.id -Jakarta. Polemik seputar kaburnya Direksi PT Jiwasraya, seharusnya tidak terjadim jika Jaksa Agung segera menetapkan cekal dan status tersangka Direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Direksi Perusahaan Asuransi Jiwasraya, diduga lari dari tanggung jawab dengan kabur keluar negeri. Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Dr. Azmi Syajputra, kepada Channel9.id di Jakarta, Senin (23/12/19) para direksi asuransi jiwasraya diduga pasti ada melakukan kesalahan. Ada fakta yang menyimpang khususnya tata kelola keuangan dalam usaha dan management perusahaan asuransi yang tidak baik.
Kekisruhan nasabah yang tidak mampu dibayar sudah terjadi beberapa tahun terakhir membuat nasabah semakin gelisah, karenanya Pemerintah melalui kejaksaan Agung harus masuk dalam kasus ini termasuk OJK, dan Kementrian Keuangan serta Menteri BUMN (sebagai lead team kerja kasus ini), harus segera membuat team khusus penanganan kasus perusahaan asuransi yang berplat merah ini.
Kasus Gagal bayar, dan banyak klaim peserta asuransi yang tidak dapat diperoleh ini petanda buruk tata kelola perusahaan. Bahwa banyak kinerja usaha BUMN yang dikelola tidak dengan baik dan apa yang dilaporkan pada pimpinan tidak sama dengan kenyataan di lapangan.
Jadi dalam kasus ini, pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus segera tetapkan cekal selanjutnya jadikan sebagai tersangka para direksi Pt Asuransi Jiwasraya, tangkap dan minta keterangannya.
Untuk selanjutnya ditelusuri, disisir lebih maksimal melalui audit termasuk masalah penyebab dan tata kelola perusahaan yang tidak benar termasuk menyita aset para direksi ini jika ditemukan penyimpangan, pengalihan atau, penempatan aset perusahaan yang dijadikan aset pribadi, ujar Azmi.